Search

FREEBITCOIN
VSI Network Indonesia pasang iklan anda disini pasang iklan anda disini

Senin, 29 Agustus 2011

Narkoba dan Pengaruhnya


Dewasa ini, apabila kita mendengar kata narkoba, pasti tidak akan asing lagi bagi semua orang. Narkoba, pasti yang terlintas dipikiran kita adalah seputar obat-obatan yang terlarang, ganja, heroin, ekstasi dan barang-barang yang laknat lainnya yang bisa menyebabkan kecanduan. Banyak masalah kejahatan yang timbul demi mendapatkan barang laknat ini. Mulai dari anak-anak yang cukup umur sampai orang dewasa, dari golongan bawah sampai golongan atas. Begitu besarnya pengaruh narkoba pada zaman sekarang. Bahkan golongan selebritis yang menjadi panutan masyarakatpun sulit tidak terlibat dengan barang ini, karena kehidupan para artis yang sangat rentan dengan pergaulan bebas yang identik dengan obat-obatan terlarang ini. Sehingga masyarakat umumpun meniru pola hidup para artis ini dengan ikut menggunakan barang-barang tersebut. Bahkan barang-barang laknat ini dianggap sebagai senjata penghancur generasi penerus yang sangat mujarab.
Banyak alasan mengapa seseorang terjerumus dalam pergaulan terlarang dengan heroin, mariyuana, ekstasi, dan sederet obat-obatan terlarang lainnya. Mulai ingin melarikan diri dari problema hidup yang mendera, menghilangkan stres, meningkatkan daya tahan tubuh, hingga menambah rasa percaya diri. Tak sedikit pula yang mengawali “persahabatannya” dengan narkoba lewat ajang coba-coba. Penggunaan barang-barang haram ini sering kali menghadirkan sensasi menyenangkan yang kian menggiring seseorang terus menerus mencoba alias ketagihan. Inilah alasan mengapa siapa pun tak perlu iseng menjajal barang haram ini. Sensasi semu ini pun makin membuat pecandunya tak peduli bahwa penyalahgunaan obat-obatan tersebut menghancurkan seluruh aspek kehidupan seseorang, termasuk mengikis harapan mereka untuk berumur panjang.
Sebenarnya apakah narkoba itu sendiri? Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat atau bahan yang berbahaya. Selain istilah narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Namun walaupun banyak istilah-istilah yang bisa digunakan, pada umumnya mengacu pada sekelompok zat yang dapat menyebabkan resiko kecanduan (adiktif).
Seiring berkembangnya zaman dan pergaulan bebas keberadaan narkoba bisa disalahgunakan oleh sekelompok orang. Dahulunya yang digunakan sekedar perangkat medis namun karena mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup yang bisa menghancurkan masa depan dari pemakainya. Narkoba atau NAPZA yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat atau otak sehingga apabila disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikist / jiwa dan fungsi sosial.
Salah satu narkoba yang akan dibahas adalah ekstasi. Ekstasi termasuk kedalam golongan psikotropika. Berdasarkan jenisnya, NAPZA dibagi tiga kategori,yaitu :
  • Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan pengaruh berupa pembiusan, serta mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan apabila bagian tubuh disakiti sekalipun. Yang termasuk narkotika adalah : opioid (opiod), ganja dan kokain
  • Psikotropika
Merupakan bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Pemakaian psikotropika dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, gangguan cara berfikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis-jenis narkoba yang termasuk psikotropika adalah : Ekstasi (XTC) dan sabu-sabu.

Sedangkan dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan syaraf pusat manusia, psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :
Depresant, merupakan obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas susunan syaraf pusat (psikotropika golongan A), contohnya sedatin atau pil BK, Rohypriol, mangadon, valium, mandrak (MX). Stimulant, merupakan obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktifkan kerja susunan syaraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-Etil MDA dan MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan ekstasi. Hallunisogen, merupakan obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan halusinasi atau khayalan. Contohnya licercik acid dietilamide (LSD), psylocibine, micraline.
  • Zat Adiktif
Merupakan zat-zat yang bisa menyebabkan kecanduan jika dikonsumsi secara rutin,. Jenis-jenisnya adalah : alkohol, nikotin dan inhalansia
Narkoba yang sering digunakan atau dikonsumsi oleh anak muda zaman sekarang adalah jenis psikotropika yakni ekstasi. Tetapi tidak berarti jenis narkotika dan zat adiktif tidak diminati. Psikotropika menjadi pilihan terbanyak dikonsumsi karena psikotropika bisa diproduksi dalam jumlah yang besar dan mudah didapat dibandingkan dengan jenis narkoba yang lain (Narkotika).
Ekstasi (XTC) merupakan salah satu obat bius yang dibuat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet berwarna dengan disain yang berbeda-beda. Ekstasi bisa juga berbentuk bubuk dan kapsul. Senyawa ekstasi dalam bahan kimia dirumuskan 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA) memiliki struktur kimia dan pengaruh yang mirip dengan amfetamin dan hallusinogen.
 Ekstasi merupakan campuran dari beberapa jenis zat turunan Amphetomine di samping MDMA sendiri yang biasanya memiliki kadar 60-120 mg dalam suatu tablet misalnya dicampur dengan Methylene Amphetomine (MA), Methylene Dioxy Methamphetomine (MDMA), Dextromenthorphan, Ephedring, kafein, Lidocain, Diorepam, Codein, Lysergic Diethylamine (LSU) dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa MDMA bukanlah narkoba yang aman. MDMA dapat membahayakan kesehatan, seperti rasa dingin berlebihan, berkeringat, kejang otot dan penglihatan kabur. Penyalahguna MDMA overdosis ditunjukan dengan gejala seperti tekanan darah yang tinggi, timbul rasa panik, dan dalam beberapa kasus dapat menghilangkan kesadaran. MDMA terserap cepat dalam tubuh oleh darah dan akan mempengaruhi serta merusak sistem metabolisme tubuh. Setelah beberapa jam konsumsi MDMA dapat menurunkan kemampuan mental. Perubahan ini secara khusus mempengaruhi memori yang dapat berlangsung sampai seminggu dan mungkin lebih lama pada penyalahguna yang reguler.
Cara kerja ekstasi, mulai bereaksi 20 sampai 60 menit setelah diminum dengan efek maksimum selama satu jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang, terkadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku serta mulut menjadi kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang, kadang juga timbul rasa mual. Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, dan dalam keadaan seperti ini sering sekali menceritakan hal-hal yang rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur hilang dalam waktu 4 – 6 jam. Setelah itu kita akan merasa lelah dan tertekan.
Pengaruh langsung pemakaian ekstasi adalah perasaan gembira yang meluap-luap, rasa mual, berkeringat dan dehidrasi (kehilangan cairan tubuh). Meningkatnya kedekatan dengan orang lain, percaya diri meningkat dan rasa malu berkurang. Meningkatnya kecepatan denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah, paranoia dan kebingungan, pingsan, jatuh atau kejang-kejang, sakit kepala, pusing, hiperaktif, hilangnya nafsu makan.
Pengaruh jangka panjang pemakaian ekstasi masih sedikit yang diketahui, tetapi secara umum terjadi kerusakan mental dan psikologis yang sangat tinggi. Berikut ini adalah beberapa pengaruh jangka panjang dari pemakaian ekstasi yang sudah diketahui :
Ø  Ekstasi merusak mekanisme di dalam otak yang mengatur gaya belajar dan memperlemah daya ingat.
Ø  Ada bukti bahwa obat ini dapat menyebabkan kerusakan jantung dan hati.
Ø  Pemakai yang teratur telah mengakui adanya depresi berat dan kasus-kasus gangguan kejiwaan.
Ø  Ada bukti orang dapat menjadi kecanduan ekstasi secara psikologis. Pemakai mengakui kesulitan untuk berhenti atau mengurangi pemakaian.
Ø  Seks dan Penyakit Menular Seksual (PMS), pengaruh-pengaruh ekstasi dapat membuat seseorang bertingkah laku yang membahayakan atau menempatkan dirinya ke dalam keadaan tidak berdaya.
Ø  Hal ini dapat mengarah pada pemerkosaan, hubungan seks yang tidak diinginkan, kehamilan yang penyakit-penyakit seperti AIDS atau hepatitis C
Ø  kematian, telah diketahui bahwa kematian akibat ekstasi dapat terjadi sebagai akibat dari tiga keadaan yang berbeda : (1) pengaruh stimulasi yang mengakibatkan serangan jantung atau pendarahan otak, (2) kombinasi penggunaan ekstasi dengan aktivitas menari akan menyebabkan naiknya temperatur suhu badan pada tingkat yang berbahaya. Karena biasanya ekstasi diminum di klub-klub malam atau diskotik, maka maka resiko kematian karena panas yang berlebihan (hyperthermia) akan meningkat dan (3) walau bukan akibat langsung dari ekstasi, kematian dapat terjadi karena banyaknya air yang diminum akibat temperatur suhu badan yang tinggi sehingga terjadi “dilutional hypotremia” (keadaan dimana otak kelebihan cairan)
Beberapa pemakai ekstasi yang akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat terasa haus yang amat sangat. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ekstasi. Zat-zat ini menyebabkan munculnya suatu reaksi pada tubuh. Pengguna ekstasi sering harus minum obat-obatan lainnya untuk menghilangkan reaksi buruk yang timbul pada dirinya, tanpa sadar bahwa obat-obatan yang dikonsumsinya menumpuk dan mendatangkan penyakit yang mematikan.
Walaupun sudah tahu dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi barang-barang terlarang ini, namun masih banyak yang terjebak dengan barang haram ini. Kebiasaan yang hanya ingin mencoba sesuatu yang baru, telah mengantarkan ke situasi yang membahayakan diri sendiri dan menghancurkan masa depan. Berbagai cara telah dilakukan untuk menghentikan peredaran barang haram ini, diantaranya pembuatan suatu badan yang mengurus masalah yang berkaitan dengan narkoba. Serta membuat suatu aturan undang-undang terhadap penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika. Namun peredaran narkoba ini masih bisa dihentikan. Semakin banyak aturan yang dibuat semakin banyak pula pelanggaran yang terjadi.
Dengan kesadaran dan filterisasi dari diri masing-masinglah yang dapat membantu membatasi diri kita supaya tidak sampai terjerumus. Hanya dengan cara itu kita bisa diselamatkan dari barang-barang laknat seperti narkoba dan bisa hidup aman dan nyaman tanpa ada rasa ketergantungan sedikitpun pada obat-obatan terlarang apapun namanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...