Search

FREEBITCOIN
VSI Network Indonesia pasang iklan anda disini pasang iklan anda disini

Senin, 29 Agustus 2011

Kendaraan Bermotor dan Hasil Buangannya

Pengertian Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun mesin listrik dan mesin lainnya juga dapat digunakan. Kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan diatas jalanan.
Kendaraan bermotor yang menjadi alat transportasi, dalam konteks pencemaran udara dikelompokkan sebagai sumber yang bergerak. Dengan karakteristik yang demikian, penyebaran pencemar yang diemisikan dari sumber-sumber kendaraan bermotor ini akan mempunyai suatu pola penyebaran spasial yang meluas. Faktor perencanaan sistem transportasi akan sangat mempengaruhi penyebaran pencemaran yang diemisikan, mengikuti jalur-jalur transportasi yang direncanakan. 

Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pada umunya bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bensin yaitu senyawa hidrokarbon yang kandungan oktana atau isooktananya tinggi. Senyawa oktana adalah senyawa hidrokarbon yang digunakan sebagai patokan untuk menentukan kualitas bahan bakar (bensin) yang dikenal dengan angka oktana. Dalam pengertian ini bahan bakar bensin dibandingkan dengan campuran isooktana atau 2,2,4 trimetil pentana dengan heptana. Isooktana dianggap sebagai bahan bakar yang paling baik. Sebaliknya, heptana dianggap sebagai bahan bakar yang paling buruk (Wardhana, 2001 : 35).
Persentase isooktana dalam suatu bensin disebut bilangan oktan (nilai oktan). Makin tinggi harga bilangan suatu nilai oktan suatu bensin, makin efisien bensin tersebut dalam menghasilkan  energi. Untuk meningkatkan bilangan oktan, ke dalam bensin ditambahkan tetra etil timbal (tetra etil lead = TEL). Akan tetapi pemakaian TEL ini memberikan dampak negatif, yaitu mencemarkan udara. Walaupun bensin yang memakai TEL maupun yang tidak memakai TEL, bensin tetap memegang rekor sebagai biang keladi pencemaran udara. Asap buangan kendaraan bermotor merupakan sumber utama gas karbon monoksida (Anshory, 2000 : 151-152).
            Apabila jumlah kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, dll) yang terdapat di suatu kota (atau negara) jumlahnya diketahui dan rata-rata pemakaian bahan bakarnya diketahui, maka jumlah gas buangan hasil pembakaran yang dilepaskan ke udara per hari dapat dihitung. Kalau hasil pembakarannya tidak sempurna dan dianggap 1% dari hasil pembakaran berupa pencemar udara, maka jumlah pencemar udara yang dilepaskan ke udara per hari dapat diperkirakan. Anggapan 1% akan menjadi pencemar udara adalah terlalu baik. Kenyataannya akan jauh lebih besar dari angka tersebut karena penetapan prosentase pencemar udara dari gas buangan hasil pembakaran kendaraan bermotor yang keluar dari knalpot belum di tentukan.
Peningkatan bahan pencemar atau polutan di udara sejalan dengan pertambahan penggunan bahan bakar fosil, seperti batu bara, bensin, minyak tanah dan solar. Peningkatan pembakaran bahan fosil akan diikuti oleh peningktan kadar berbagai polutan di udara. Pada tabel II.1 dapat dilihat variasi jumlah polutan yang dihasilkan oleh berbagai bahan bakar.
Tabel. II.1
Variasi jumlah polutan yang dihasilkan pada penggunaan berbagai bahan bakar
Gas
g/Kg Batubara
g/Kg Bensin
g/Kg Gas alam
g/Kg sampah kota
g/lt myk tanah
g/lt solar
CO2
CO
NO
SO2
2950
0,05-22
3,5-9
17
3150
0,05-0,2
4-12
18
2750
0,07
3-7
0,01
1000
0,3
0,2-1
0,4-0,9
2000
240
18
9
2300
60
100
40
         Sumber : Bowen 1979; dalam Burhan (1997 : 13)
            Dari tabel di atas jelas dari sektor transportasi yang memiliki sumbangan terbesar dalam pencemaran udara. Perkiraan prosentasi bahan pencemar udara dari sektor transportasi di Indonesia bisa dilihat pada tabel II.2 di bawah ini :
Tabel II.2
Perkiraan prosentasi komponen pencemar udara dari sumber pencemar
Transportasi di Indonesia

Komponen Pencemar
Prosentase
CO
NOx
Sox
HC
Partikel
70,50 %
8,89 %
0,88 %
18,34 %
1,33 %
Total
100 %
         Sumber : Wardhana (2001 : 33)

Gas Buang Kendaraan Bermotor
Transportasi telah menjadi sumber utama dari pencemaran udara khususnya di daerah perkotaan. Terlebih lagi dengan penambahan unit kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya dan buruknya sistem angkutan umum yang jelas memperparah pencemaran udara yang terjadi. Bahan pencemar (polutan) yang berasal dari kendaraan bermotor dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
1.      Sumber, Polutan dibedakan menjadi polutan primer atau sekunder. Polutan primer seperti sulfur oksida (SOx), nitrogen oksida (NOx) dan hidrokarbon (HC) langsung dibuangkan ke udara bebas dan mempertahankan bentuknya seperti pada saat pembuangan. Polutan sekunder seperti ozon (O3) dan peroksiasetil nitrat (PAN) adalah polutan yang terbentuk di atmosfer melalui reaksi fotokimia, hidrolisis atau oksidasi.
2.      Komposisi kimia, Polutan dibedakan menjadi organik dan inorganik. Polutan organik mengandung karbon dan hidrogen, juga beberapa elemen seperti oksigen, nitrogen, sulfur atau fosfor; contohnya hidrokarbon, keton, alkohol, ester dan lain- lain. Polutan inorganik seperti karbonmonoksida (CO), karbonat, nitrogen oksida, ozon dan lainnya.
3.      Bahan penyusun, Polutan dibedakan menjadi partikulat atau gas. Partikulat dibagi menjadi padatan dan cairan seperti debu, asap, abu, kabut dan spray; partikulat dapat bertahan di atmosfer. Sedangkan polutan berupa gas tidak bertahan di atmosfer dan bercampur dengan udara bebas.

Pengendalian Pencemaran Udara Akibat Kendaraan Bermotor
Pengendalian pencemaran akibat kendaraan bermotor akan mencakup upaya-upaya pengendalian baik langsung maupun tak langsung, yang dapat menurunkan tingkat emisi dari kendaraan bermotor secara efektif. Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :
1.      Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
2.      Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
3.      Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
4.      Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
5.      Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
6.      Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...